Jumat, 05 April 2019
Jumat, 06 April 2018
PENGUMUMAN PENDAFTARAN SELEKSI PESERTA PPG BERSUBSIDI TAHUN 2018
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Bagi Rekan-rekan Guru lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi terakreditasi, berusia setinggi-tingginya 28 tahun sampai dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran, serta program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program dalam rangka memenuhi kuota Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Bersubsidi (dengan bantuan pendidikan), Direktorat Pembelajaran Ditjen Belmawa Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kembali memanggil putera-puteri terbaik bangsa yang berminat dan berbakat menjadi guru untuk mengikuti seleksi calon peserta PPG Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018.
Adapun persyaratan calon peserta adalah sebagai berikut:
Sebagaimana yang dipublikasikan melalui laman http://belmawa.ristekdikti.go.id bahwasannya Program Studi yang dibuka dalam pendaftaran dan seleksi ini meliputi bidang studi/bidang keahlian Program Pendidikan Profesi Guru:
1. Matematika
2. Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
3. Teknik Elektronika
4. Teknik Mesin
5. Teknik Otomotif
6. Agribisnis Hasil Pertanian dan Perikanan
7. Agribisnis Produksi Tanaman
8. Agribisnis Produksi Ternak
9. Usaha Jasa Pariwisata
10. Pelayaran
Adapun jadwal pelaksanaan seleksi sebagai berikut:
No
|
Kegiatan
|
Tanggal
|
1.
|
Pendaftaran Online
|
5 Maret – 17 April 2018
|
2.
|
Seleksi Administrasi
|
10 – 17 April 2018
|
3.
|
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
|
23 April 2018
|
4.
|
Seleksi Akademik
|
28 – 29 April 2018
|
5.
|
Pengumuman Hasil Seleksi Akademik
|
11 Mei 2018
|
6.
|
Seleksi Bakat dan Minat
|
19 – 20 Mei 2018
|
7.
|
Pengumuman Hasil dan Penempatan
|
31 Mei 2018
|
8.
|
Registrasi Online
|
4 – 18 Juni 2018
|
9.
|
Lapor Diri
|
28 – 30 Juli 2018
|
10.
|
Awal Perkuliahan
|
1 Agustus 2018
|
Adapun persyaratan calon peserta adalah sebagai berikut:
1. Lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi terakreditasi;
2. Berusia setinggi-tingginya 28 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran;
3. Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG (Daftar Linieritas Terlampir);
4. Calon mahasiswa terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
5. Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang;
6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
7. Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian; dan
9. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti program PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 dan disyahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
Pendaftaran dan pemenuhan persyaratan seleksi (berupa soft file) diunggah (up-load) melalui website: ppg.ristekdikti.go.id/daftar, paling lambat tanggal 17 April 2018 pukul 23.59.
GAJI OPERATOR SESUAI JUKNIS BOS 2018
Berapakah Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2018?
Gaji Operator Sekolah memang masih menjadi perdebatan di kalangan operator sendiri. Hal ini disebabkan tidak adanya ketentuan secara khusus yang membahas mengenai besaran gaji atau honor yang harus diberikan.
Selama ini aturan mengenai honorarium operator sebenarnya sudah diatur dalam Juknis BOS, sayangnya memang tidak disebutkan spesifik ketentuannya.
Gaji Operator Sekolah memang masih menjadi perdebatan di kalangan operator sendiri. Hal ini disebabkan tidak adanya ketentuan secara khusus yang membahas mengenai besaran gaji atau honor yang harus diberikan.
Selama ini aturan mengenai honorarium operator sebenarnya sudah diatur dalam Juknis BOS, sayangnya memang tidak disebutkan spesifik ketentuannya.
Termasuk juga di dalam Juknis BOS Tahun 2018. Dalam Poin C tentang Komponen Pembiayaan baik di jenjang SD, SMP dan SMA terdapat bahasan tentang pendataan dapodik. Adapun isinya adalah sebagai berikut:
Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:
a) pemasukan data;
b) validasi;
Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) updating; dan/atau
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi:
(1) data profil sekolah;
(2) data peserta didik;
(3) data sarana dan prasarana; dan
(4) data guru dan tenaga kependidikan.
2) Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
a) penggandaan formulir Dapodik;
b) alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c) konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d) sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
e) honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut.
(1) Kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan.
(2) Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
Berdasarkan aturan tersebut kebijakan pemberian gaji untuk operator bisa dikatakan diserahkan kepada sekolah masing-masing.
Hal ini tentunya akan menimbulkan pro dan kontra, sebab gaji antar operator satu dengan operator lainnya tidak sama.
Harapan saya, meskipun gaji operator tidak disebutkan secara detil di Juknis, mudah-mudahan pimpinan sekolah bisa memberikan honor dan fasilitas yang layak kepada para operator.
Sebab tidak dapat dipungkiri lagi jika operator sekolah merupakan salah satu unsur penting dalam kemajuan sekolah dan dunia pendidikan Indonesia.
Demikianlah informasi mengenai Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi:
(1) data profil sekolah;
(2) data peserta didik;
(3) data sarana dan prasarana; dan
(4) data guru dan tenaga kependidikan.
2) Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
a) penggandaan formulir Dapodik;
b) alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c) konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d) sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
e) honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut.
(1) Kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan.
(2) Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
Berdasarkan aturan tersebut kebijakan pemberian gaji untuk operator bisa dikatakan diserahkan kepada sekolah masing-masing.
Hal ini tentunya akan menimbulkan pro dan kontra, sebab gaji antar operator satu dengan operator lainnya tidak sama.
Harapan saya, meskipun gaji operator tidak disebutkan secara detil di Juknis, mudah-mudahan pimpinan sekolah bisa memberikan honor dan fasilitas yang layak kepada para operator.
Sebab tidak dapat dipungkiri lagi jika operator sekolah merupakan salah satu unsur penting dalam kemajuan sekolah dan dunia pendidikan Indonesia.
Demikianlah informasi mengenai Gaji Operator Sekolah Sesuai Juknis BOS 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya
Selasa, 03 April 2018
Download FUS (Format Usulan Sekolah) Calon Penerima PIP Non KPS/KKS/KIP
FUS atau Format Usulan Sekolah dikhususkan bagi siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP untuk mendapatkan bantuan PIP dalam usulan Program Indonesia Pintar hal ini dilakukan untuk mendapatkan tambahan KIP karena mekanisme program Indonesia pintar ini sejatinya tidak hanya bagi pemilik KPS/KKS/KIP namun lebih dari itu sesuai juknis atau petunjuk bantuan program ini juga mensyaratkan siswa dari non KPS/KKS/KIP dengan pertimbangan sebagai berikut:
Siswa miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima SSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Sekolah menyeleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh Direklorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas PIP sebagal berikut:
1) Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3) Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4) Siswa yang terancam putus sekolah;
5) Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
Sekolah mengusulkan dengan format FUS pada pip.kemdikbud.go,id silahkan klik untuk mempelajari Aplikasi Verifikasi Program Indonesia Pintar
File berformat xls berikut adalah contoh format usulan sekolah untuk diuploadkan pada aplikasi online program indonesia pintar dalam mekanisme tahapan validasi dan verifikasi yang dilakukan, berikut contoh FUS (Format Usulan Sekolah) untuk mendapatkan KIP Tambahan, sebagai data calon penerima PIP.
Unduh Format usulan sekolah untuk Program Indonesia Pintar
Siswa miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS) setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai penerima SSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Sekolah menyeleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP berdasarkan alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan ditetapkan oleh Direklorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas PIP sebagal berikut:
1) Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3) Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4) Siswa yang terancam putus sekolah;
5) Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
Sekolah mengusulkan dengan format FUS pada pip.kemdikbud.go,id silahkan klik untuk mempelajari Aplikasi Verifikasi Program Indonesia Pintar
File berformat xls berikut adalah contoh format usulan sekolah untuk diuploadkan pada aplikasi online program indonesia pintar dalam mekanisme tahapan validasi dan verifikasi yang dilakukan, berikut contoh FUS (Format Usulan Sekolah) untuk mendapatkan KIP Tambahan, sebagai data calon penerima PIP.
Unduh Format usulan sekolah untuk Program Indonesia Pintar
Rabu, 07 Desember 2016
INJECT TELKOMSEL HOOQ
buat agan-agan yang punya paket videomax telkomsel viu dan hooq, ni ane share injectnya biar bisa internetan make paket videomax...
download disini
download disini
Senin, 28 November 2016
TRIK MENGISI PMP DENGAN CEPAT
Langsung Aja Gan
Aplikasi ini memudahkan Operator dalam mengisi kuisioner PMP yang lumayan membuat jari pegel.
Konsep aplikasi ini adalah mengkopi dari jawaban X ke Y. jadi syaratnya adalah salah satu Guru / Peserta Didik sudah di isi terlebih dahulu, Ingat hanya 1 Guru dan 1 Peserta Didik.
Saya ambil contoh pada Peserta Didik, perhaatikan gambar dibawah ini
Peringatan : saya tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan pada database pmp. Jadi sebaiknya backup database anda jika ingin menggunakan aplikasi ini.
ini link download aplikasinya download
salam OPS
Sabtu, 18 Februari 2012
Gimana kabarnya agan semua...
sambil ngopi neh...
aq mau posting aplikasi symbian s60v3
aplikasi ini buat yang hobi edit foto jadi video.
ataupun edit video di hp.
pokoknya seru deh law kita edit photo disni....
ni penampakannya.
langsung aja gan check it out.....
DOWNLOAD
TINGGALIN COMENT GAN
sambil ngopi neh...
aq mau posting aplikasi symbian s60v3
aplikasi ini buat yang hobi edit foto jadi video.
ataupun edit video di hp.
pokoknya seru deh law kita edit photo disni....
ni penampakannya.
langsung aja gan check it out.....
DOWNLOAD
TINGGALIN COMENT GAN
ljljl


Categories : 

